PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI POLRES GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.820Keywords:
keadilan restoratif, tindak pidana anak, penyidikan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penyidik dalam menangani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Gorontalo, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Fokus penelitian mencakup implementasi prinsip keadilan restoratif, pendekatan humanis, serta kendala yang dihadapi penyidik selama proses penyelidikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, sementara data sekunder diperoleh dari dokumen resmi, literatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan ramah anak melalui mediasi, rehabilitasi, serta edukasi kepada masyarakat. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sarana dan prasarana, tekanan sosial, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, serta tantangan dalam pelaksanaan diversi. Penyidik juga menghadapi hambatan dalam memastikan kepatuhan pihak-pihak yang terlibat, seperti anak pelaku, korban, dan saksi, selama proses penyelidikan. Meskipun demikian, langkah-langkah seperti koordinasi lintas sektoral, penggunaan metode wawancara ramah anak, dan percepatan proses penyelidikan telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penyidik yang berorientasi pada rehabilitasi anak harus terus didukung melalui peningkatan kapasitas penyidik, sosialisasi hukum kepada masyarakat, dan kolaborasi dengan lembaga terkait untuk menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih efektif dan manusiawi.