TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BUOL
DOI:
https://doi.org/10.62335/nwq1am71Keywords:
penegakan hukum, tindak pidana pencabulan, anak di bawah umurAbstract
Penelitian ini mengkaji proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buol. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terkait kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Mekanisme penegakan hukum di Kabupaten Buol, pertama, mengacu pada UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 sebagai norma dasar penyelesaian. Kedua, penerapan sanksi kebiri kimia pada pelaku tindak pidana pencabulan tertentu. Ketiga, pihak Polres Buol melakukan mitigasi melalui sosialisasi dan berbagai metode lainnya yang dianggap efektif. Penelitian ini menemukan beberapa hambatan dalam proses penegakan hukum, di antaranya adalah kurangnya saksi Pekerja Sosial (Peksos) di Kabupaten Buol, penyelesaian kasus secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak Polres Buol, dan kurangnya kerjasama dari korban saat diminta keterangan. Proses penegakan hukum harus dilakukan dengan tepat dan benar dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak serta UU tentang Hak Asasi Manusia. Peningkatan peran dari semua pihak dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, pemberian keadilan yang proporsional juga perlu diberikan kepada anak dengan alasan bahwa mereka merupakan kelompok yang rentan.