DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI ASPEK REHABILITASI DIDASARKAN  PASAL 127 UNDANG - UNDANG NOMOR 35  TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Eka Kurniawatie Universiras Pamulang Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/8f9mzz67

Keywords:

Narkotika, Rehabilitasi, Penyalagunaan Narkotika

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak putusan hakim terhadap kasus narkotika, semakin intensifnya upaya yang dilakukan penegak hukum terhadap kejahatan narkotika semakin meningkat pula peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut. Tujuan penelitian ini untuk memberikan tambahan pengetahuan kepada penulis tentang upaya dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba ditinjau dari upaya rehabilitasi Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan cara menguji dan mengkaji secara yuridis mengenai permasalahan yang diteliti dengan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang lalu dan saat ini diberlakukan. Hasil penelitian dan pembahasan dalam perkara 11/Pid.Sus/2020/Pn.Pso yaitu dalam memutus perkara ini, majelis hakim tidak memperhatikan ketentuan pasal 127 ayat 3 pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika, yang lebih mengedepankan aspek rehabilitasi bukan pidana penjara. Dalam hal Penyalahguna, dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika atau pecandu, Secara normatif rehabilitasi diatur dalam pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menindaklanjuti hal tersebut maka dikeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna kedalam Lembaga Medis dan Sosial untuk memperkuat hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor. Pada kasus-kasus narkotika, Pasal 127 UU Narkotika berbunyi: “Setiap penyalah guna: Narkotikan Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. “Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103” “Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Berdasarkan fakta empiris penegakan hukum kasus terhadap penyalahgunaan narkotika menunjukan bahwa masih banyak terjadi penyelewengan penerapan hukum oleh para penegak hukum narkotika. Penyidik dan penuntut umum dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika tidak sepenuhnya tunduk terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam UU Narkotika yang berlaku saat ini

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Kurniawatie, E. (2024). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI ASPEK REHABILITASI DIDASARKAN  PASAL 127 UNDANG - UNDANG NOMOR 35  TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(12), 1374-1396. https://doi.org/10.62335/8f9mzz67