PENERAPAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.62335/akv2vx17Keywords:
Pembuktian, Pidana dan PutusanAbstract
Pembuktian dari tindak pidana pencabulan cenderung melekat kepada keterangan saksi. Sedangkan pembuktian itu berdasarkan dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat maupun petunjuk, dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut harus saling menguatkan. Dalam perkara Nomor : 187/Pid.Sus/2022/PN.Tbh ada Visum et Repertum (VeR) yang kurang mendukung tindak pidana pencabulan karena hanya memberikan keterangan kondisi fisik dari anak korban. Dilihat dari jenis penelitiannya, adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kategori penelitian hukum normatif. Dalam putusan perkara Nomor: 187/Pid.Sus/2022/PN.Tbh, keterangan saksi dari Anak Korban tidak memenuhi syarat formiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terdakwa Sugiarto merupakan pihak yang mengambil untung atau merugikan korban. Tetapi dalam perkara nomor : 187/Pid.Sus/2022/PN.Tbh, dapat diperhatikan hubungan korban dan pelaku dari tingkat kesalahannya.