EVALUASI PENERAPAN ASAS HUKUM PADA PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN NO 129 PID B 2022 PN LBO
DOI:
https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.791Keywords:
pembunuhan, keadilan, putusanAbstract
Kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana serius yang melibatkan penghilangan nyawa seseorang secara sengaja. Dalam perkara No.129/Pid.B/2022/PN.LBO, terdapat perbedaan penjatuhan hukuman terhadap tiga terdakwa, di mana dua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara terdakwa ketiga dibebaskan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pengadilan terkait penerapan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan panitera pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur-unsur pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP telah terpenuhi, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan spontanitas tindakan terdakwa. Putusan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya karena tidak adanya kompensasi atau perlindungan lain yang diberikan. Selain itu, dampak sosial dan hak-hak korban kurang diperhatikan, sehingga putusan ini cenderung lebih berorientasi pada keadilan retributif. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap penerapan asas-asas hukum dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan keadilan yang berimbang bagi semua pihak yang terlibat.