ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN   (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2K/PMT-II/AU/I/2023)

Authors

  • Nisrina Safira Universitas Trisakti Author
  • Sutrisno Universitas Trisakti Author
  • Maria Silvya Elisabeth Wangga Universitas Trisakti Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/py2yxr36

Keywords:

Hukum Pidana, Tindak Pidana Perzinahan, Anggota Militer

Abstract

Penelitian ini menghadirkan analisis yuridis terkait pemidanaan terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana perzinahan.Studi kasus berfokus pada Putusan Nomor 2-K/PMT-II/AU/I/2023. Kasus ini dilaporkan oleh istri sah anggota militer tersebut, yang melibatkan pertemuan di sebuah kafe di palangan, Yogyakarta pada bulan September 2021. Terdakwa kemudian terlibat dalam hubungan pacaran dan intens berkomunikasi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp dengan saksi-saksi terkait. Masalah dan tujuan : (1) mengapa Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan bukan Pasal 281 ke-1 KUHP dalam Putusan Nomor 2-K/PMT-II/AU/I/2023. (2) Apakah penjatuhan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2-K/PMT-II/AU/I/2023 sudah memenuhi rasa keadilan atau belum?. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian bersikap deskriptif dan analisis, data penelitian ini menggunakan data primer serta data sekunder, analisis data dilakukan secara kualitatif, cara penarikan kesimpulan menggunakan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan umum. Kerangka konsepsual : (1) Hukum Perkawinan, (2) Tindak Pidana Zinah, (3) Peradilan Militer. Cara pengumpulan data yaitu menggunakan sumber data dari Perpustakaan Nasional dan juga Perpustakaan  Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan menggunakan metode survei literatur data sekunder. Penelitian ini mengevaluasi putusan Pengadilan Militer Tingkat Pertama terkait kasus perzinahan. Kesimpulan penulis menyoroti bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada istrinya. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Pertama disalahkan karena keliru menerapkan hukum terkait dakwaan alternatif. Penulis berpendapat bahwa pandangan mereka sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP. Oditur Militer Tinggi menuntut hukuman penjara selama 9 bulan, tetapi Majelis Hakim Tinggi menganggap pidana 7 bulan sudah memenuhi rasa keadilan. Penulis berpendapat bahwa pidana seharusnya maksimal 9 bulan, sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi. Evaluasi ini mengajukan pertimbangan terhadap keputusan pengadilan dan memberikan perspektif terkait keadilan dalam penjatuhan hukuman.

Published

2024-08-31

How to Cite

Safira, N., Sutrisno, S., & Wangga, M. S. E. (2024). ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN   (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2K/PMT-II/AU/I/2023). SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(8), 825-836. https://doi.org/10.62335/py2yxr36

Similar Articles

1-10 of 107

You may also start an advanced similarity search for this article.