PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA: STUDI KASUS DI POLRESTA GORONTALO KOTA
DOI:
https://doi.org/10.62335/tv8xph32Keywords:
Jaminan Fidusia, Pembuktian, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia di Kota Gorontalo dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis-sosiologis yang melibatkan pengumpulan data primer melalui observasi langsung dan wawancara dengan pihak terkait, serta data sekunder dari analisis dokumen hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia didasarkan pada keberadaan sertifikat jaminan fidusia dan keterangan saksi yang sah menurut hukum acara pidana. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini meliputi faktor internal seperti karakteristik pelaku dan faktor eksternal seperti kurangnya kesadaran hukum dan tekanan ekonomi. Penelitian ini menyarankan peningkatan kerjasama antara aparat penegak hukum dan lembaga pembiayaan serta sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk mengurangi kasus tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia