KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN SATWA DILINDUNGI (STUDI PADA PUTUSAN PN GORONTALO NO. 72/PID.B/LH/2023/PN GTO
DOI:
https://doi.org/10.62335/3j9d5q48Keywords:
Satwa Dilindungi, Pasal 51 KUHP, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi di Indonesia, dengan studi khusus pada Putusan PN Gorontalo No. 72/Pid.B/LH/2023/PN Gto. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis implikasi penerapan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer yang digunakan mencakup peraturan perundang-undangan, putusan hakim, dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel ilmiah, dan sumber relevan lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka dan dokumentasi, dan analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdakwa dalam kasus ini melakukan tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi karena adanya perintah dari atasannya, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa berdasarkan Pasal 51 KUHP. Hakim berpendapat bahwa tidak ada hubungan kerja yang jelas antara terdakwa dan pemberi perintah yang bersifat kepegawaian negeri, sehingga Pasal 51 KUHP tidak dapat diterapkan. Namun, peneliti berpendapat bahwa seharusnya ada pertimbangan lebih mendalam terkait dengan motif tindakan terdakwa dan hubungan kerjanya dengan pemberi perintah untuk menciptakan keadilan yang lebih proporsional.