TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SERTIFIKAT TANAH GANDA DI KABUPATEN GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.62335/fehfbr12Keywords:
sertifikat, tanah, konflikAbstract
Tanah memiliki peran penting sebagai kebutuhan dasar manusia, namun di Indonesia sering kali menjadi sumber sengketa akibat konflik kepemilikan. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah sertifikat tanah ganda, yang menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang berhak. Pasal 33 Ayat (3) dan Pasal 28 H Ayat (4) UUD 1945 memberikan dasar hukum atas kepemilikan tanah, namun implementasinya menghadapi berbagai kendala, termasuk administrasi yang lemah dan kurangnya pengawasan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan permasalahan ini, penelitian mengangkat dua rumusan masalah, yakni akibat hukum dari sertifikat tanah ganda dalam Putusan Nomor 4/G/2021/PTUN-GTO dan tanggung jawab BPN terhadap kasus sertifikat ganda di Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio-legal research, yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan penelitian empiris melalui wawancara dan observasi. Pengumpulan data melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa tanah oleh BPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat ganda berdampak pada ketidakpastian hukum, konflik kepemilikan, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan. Tanggung jawab BPN meliputi penyelesaian sengketa melalui mediasi, koreksi administrasi, serta langkah hukum jika ditemukan kelalaian atau maladministrasi. Penelitian juga menegaskan pentingnya penerapan asas publisitas, edukasi masyarakat, dan peningkatan kapasitas kelembagaan BPN untuk mencegah masalah serupa di masa depan.