PENGHAMBAT PENERAPAN PERATURAN DAERAH PENERTIBAN MARKA JALAN
DOI:
https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.851Keywords:
Penerapan, Peraturan Daerah, Marka JalanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang mempengaruhi penerapan peraturan daerah mengenai penertiban marka jalan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menyajikan data berdasarkan fakta lapangan, kemudian dianalis secara dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang mempengaruhi penerapan peraturan daerah mengenai penertiban marka jalan di Kota Gorontalo ialah kurangnya sarana dan rasarana yang mendukung penegakkan hokum terutama berkaitan dengan pelanggaran oleh pengemudi, dan pemberian edukasi kepada pengguna jalan yang tidak bisa membedakan tanda-tanda maupun rambu lalu lintas, termasuk yang sengaja melawan arah dan mengindahkan tempat pemberhentian. Keterbatasan dana pula menjadi kendala pihak satpol PP untuk mengajak kerjasama pihak lainnya dalam melakukan penegakan hukum misalnya dinas perhubungan dalam mengatasi masalah pengadaan tanda atau marka jalan yang ada di Kota Gorontalo. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat yang berkaitan pula dengan budaya hukum maupun kebiasaan masyarakat itu sendiri. Dimana masyarakat belum menyadari adanya sebuah regulasi. Artinya, masyarakat kurang bekerjasama dalam memaksimalkan peraturan daerah sehingga menjadi faktor penghambat penegakan perda itu sendiri.