IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN DI KOTA AMUNTAI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i4.1136Keywords:
Implementasi, Kebijakan Peraturan Daerah, Pajak RestoranAbstract
Hasil penelitian menunjukkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 masih belum optimal. Pertama, untuk ukuran dan tujuan kebijakan yang terdiri dari ukuran kebijakan yang masih terkendala tidak menetapnya penghasilan perbulan para wajib pajak, tujuan dari kebijakan yang terkendala oleh kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. kedua, sumber daya yang terdiri dari sumber daya mausia yang terkendala kurang pengawasan dari pihak pelaksana, sarana dan prasarana yang sudah lengkap dan anggaran yang sudah mencukupi. Ketiga, karakteristik agen pelaksana yang terdiri dari organisasi formal yang berperan dalam kegiatan implementasi perda Nomor 15 Tahun 2011 ini dan organisasi informal yang tidak berperan. Keempat, sikap/kecenderungan para pelaksana yang terdiri dari sikap penerimaan terhadap kebijakan yang sudah baik dan sikap penolakan terhadap kebijakan yang tidak terjadi, Kelima, komunikasi antara organisasi dan aktivitas pelaksana yang terdiri dari koordinasi komunikasi yang terkendala oleh kurangnya kesadaran para wajib pajak. Keenam, lingkungan ekonomi, sosial dan politik yang terdiri dari lingkunngan ekonimi, lingkungn sosial dan lingkungan politik yang cukup berperan dalam kegiatan implementasi ini