ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBIJAKAN REFUND PRODUK DALAM PLATFORM E-COMMERCE TIKTOK SHOP
DOI:
https://doi.org/10.62335/z8xpnw19Keywords:
analisis hukum , platform ecommerce, tiktok shopAbstract
Penelitian ini menganalisis aspek hukum dalam kebijakan pengembalian dana yang diterapkan oleh TikTok Shop sebagai bagian dari perlindungan konsumen di era digital. Dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce melalui platform media sosial, kebijakan pengembalian dana menjadi salah satu isu utama dalam upaya perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kebijakan pengembalian dana TikTok Shop dengan peraturan hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen yang meliputi peraturan perlindungan konsumen, kebijakan resmi TikTok Shop, dan literatur hukum yang relevan. Fokus penelitian adalah pada pemenuhan kewajiban TikTok Shop dalam memberikan informasi yang jelas serta menyediakan prosedur pengembalian dana yang adil dan transparan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun TikTok Shop telah menetapkan kebijakan pengembalian dana, terdapat sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut sering kali tidak transparan dalam menyampaikan informasi terkait prosedur dan syarat pengembalian dana, yang berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merekomendasikan agar TikTok Shop memperbaiki kebijakan pengembalian dana dengan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar hukum untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap platform.