ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM POSITIF

Authors

  • Ali Azhar Universitas Islam Indragiri Author
  • KMS Novyar Satriawan Fikri Universitas Islam Indragiri Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/48kwyc51

Keywords:

Hukum islam, hukum positif

Abstract

Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam hukum positif Indonesia, terutama dalam beberapa bidang hukum.sedangkan hukum positif adalah hukum berupa Undang-Undang yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, ataupun dengan badan hukum. Hukum Islam secara garis besar diartikan dengan aturan-aturan yang merupakan hasil pemahaman dan deduksi dari ketentuan-ketentuan yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Karena itu, sumber utama hukum Islam adalah al- Qur’an dan Hadits. sumber hukum positif murni dari masyarakat. Hal ini dikarenakan pengambilan atau penemuan hukum positif menggunakan metode induktif. Yaitu dengan mengamati perbuatan-perbuatan dan sikap anggota masyarakat. Dari berbagai hasil pengamatan inilah kemudian dibuat peraturan-peraturan umum yang mengikat seluruh masyarakat. Dalam artikel ini penulis berusaha memaparkan lebih jauh analisis konsep dan sumbersumber dari kedua hukum tersebut, dan analisis perbandingannya.

Downloads

Published

2024-08-12

How to Cite

Azhar, A., & Fikri, K. N. S. (2024). ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM POSITIF. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(8), 554-565. https://doi.org/10.62335/48kwyc51

Similar Articles

1-10 of 149

You may also start an advanced similarity search for this article.