PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS DIBUATNYA AKTA KUASA MENJUAL YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
DOI:
https://doi.org/10.62335/ehkt8287Keywords:
Power To Sell, Legal ProtectionAbstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ditujukan untuk menggantikan kedudukan hypotek dan creditverband serta menjamin adanya kepastian hukum bagi para pihak akan pelunasan utangnya. Namun demikian masih saja pembuatan Akta Kuasa Menjual digunakan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah akibat hukum atas dibuatnya akta kuasa menjual yang dibuat dihadapan notaris dalam perjanjian utang piutang dan Bagaimanakah perlindungan hukum para pihak atas dibuatnya akta kuasa menjual tersebut. Adapun teori yang peneliti gunakan adalah Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon dan Teori Akibat Hukum dari R. Soeroso.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian normatif ysitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikan, penafsiran sistematis.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa kuasa menjual melanggar unsur objektif syarat sah perjanjian Pasal 1320 huruf d KUHPerdata tentang sebab yang halal sehingga berakibat batal demi hukum. Kuasa menjual tidak memberikan perlindungan hukum sama sekali kepada para pihak karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Perlindungan hukum para pihak telah diatur dengan menggunakan lembaga jaminan sebagaimana Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan. Notaris/PPAT yang terbukti membuatkan kuasa menjual dapat dituntut dengan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum.