KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIAKUI SEBAGAI ASET PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN
DOI:
https://doi.org/10.62335/0tmh9w15Keywords:
Limited Liability Company, Assets, Sale and Purchase AgreementAbstract
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya sering ditemukan keadaan dimana Hak Milik atas tanah diakui sebagai aset Perseroan Terbatas yang tidak ditindaklanjuti dengan perbuatan hukum jual beli dihadapan PPAT dan balik nama sertipikat. Dalam kondisi ini yang dijadikan sebagai bukti bahwa Perseroan Terbatas sebagai pemilik tanah adalah perjanjian jual beli dibawah tangan. Permasalahan yang dikaji dalam tesis ini adalah Pertama, Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah terkait kepemilikan tanah oleh Perseroan Terbatas berdasarkan perjanjian jual beli dibawah tangan? Kedua, Bagaimana kepastian hukum terhadap kepemilikan hak milik atas tanah yang diakui sebagai aset Perseroan Terbatas berdasarkan perjanjian jual beli dibawah tangan? Teori yang digunakan dalam menganalisa permasalahan tersebut adalah teori pendaftaran tanah dan teori kepastian hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis sedangkan metode konstruksi hukum dengan analogi dan penghalusan hukum.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa untuk melaksanakan pendafaran tanah terkait kepemilikan tanah Perseroan Terbatas maka direktur Perseroan bertindak atas nama Perseroan selaku pembeli dengan para pengurus dan pemegang saham selaku penjual harus terlebih dahulu membuat akta dihadapan PPAT di wilayah lokasi tanah tersebut Oleh karena itu Perseroan Terbatas harus terlebih dahulu harus membuat akta dihadapan PPAT di wilayah lokasi tanah tersebut dengan terlebih dahulu memenuhi syarat materiil peralihan hak atas tanah dengan merubah hak milik atas tanah tersebut menjadi hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh Perseroan Terbatas yaitu Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Yang Diakui Sebagai Aset Perseroan Terbatas Berdasarkan Perjanjian Jual Beli dibawah Tangan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan pihak mana yang merupakan pemilik sah suatu hak atas tanah karena secara formal tidak ada dokumen kepemilikan yang dapat dijadikan sebagai dasar dan alat bukti dalam menentukan pemilik yang sah karena kepemilikan hak atas tanah secara formal hanya dapat dibuktikan dengan surat tanda bukti hak atas tanah yaitu sertipikat atas nama pemegang hak.