PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DI INDONESIA

Authors

  • Kheeisya Arzeeta S Sahid Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Nurul Fazri Elfikri Universitas Negeri Gorontalo Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.891

Keywords:

Hibah Wasiat, Anak Angkat, Hak Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hibah wasiat kepada anak angkat serta akibat hukum yang timbul jika hibah wasiat tersebut diberikan tanpa persetujuan ahli waris sah. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis dari orang tua angkatnya, tetapi dapat memperoleh bagian harta melalui hibah atau wasiat wajibah. Ketentuan mengenai hibah diatur dalam KUH Perdata dan hukum Islam, di mana pemberian hibah harus tetap memperhatikan hak-hak ahli waris utama agar tidak menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen terkait kasus hibah wasiat tanah di Kota Gorontalo. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif untuk memahami dinamika hukum yang terjadi dalam praktik pemberian hibah kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah wasiat kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris dapat menimbulkan sengketa hukum, terutama jika hibah tersebut mengabaikan ketentuan legitime portie yang mengatur hak mutlak ahli waris sah. Dalam beberapa kasus, ahli waris sah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah wasiat yang dianggap merugikan mereka. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih jelas mengenai status hukum anak angkat dalam pewarisan, serta mekanisme yang dapat memastikan bahwa hibah wasiat dilakukan secara adil dan tidak melanggar hak ahli waris sah.

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Sahid, K. A. S., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DI INDONESIA. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 718-729. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.891

Similar Articles

1-10 of 83

You may also start an advanced similarity search for this article.