PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.891Keywords:
Hibah Wasiat, Anak Angkat, Hak Ahli WarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hibah wasiat kepada anak angkat serta akibat hukum yang timbul jika hibah wasiat tersebut diberikan tanpa persetujuan ahli waris sah. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis dari orang tua angkatnya, tetapi dapat memperoleh bagian harta melalui hibah atau wasiat wajibah. Ketentuan mengenai hibah diatur dalam KUH Perdata dan hukum Islam, di mana pemberian hibah harus tetap memperhatikan hak-hak ahli waris utama agar tidak menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen terkait kasus hibah wasiat tanah di Kota Gorontalo. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif untuk memahami dinamika hukum yang terjadi dalam praktik pemberian hibah kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah wasiat kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris dapat menimbulkan sengketa hukum, terutama jika hibah tersebut mengabaikan ketentuan legitime portie yang mengatur hak mutlak ahli waris sah. Dalam beberapa kasus, ahli waris sah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah wasiat yang dianggap merugikan mereka. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih jelas mengenai status hukum anak angkat dalam pewarisan, serta mekanisme yang dapat memastikan bahwa hibah wasiat dilakukan secara adil dan tidak melanggar hak ahli waris sah.