DAMPAK DAN TANTANGAN HUKUM IMPOR PAKAIAN BEKAS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62335/40mvfx54Keywords:
Hukum, Ekonomi, KesehatanAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi dampak impor pakaian bekas di Indonesia dari aspek ekonomi, kesehatan, dan hukum, serta menyoroti tantangan dalam implementasi kebijakan larangan impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Larangan ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh pakaian bekas impor yang terkontaminasi bakteri dan jamur, serta mendukung industri tekstil lokal. Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi hambatan signifikan, termasuk lemahnya pengawasan di jalur distribusi dan celah regulasi akibat ketidakkonsistenan dengan peraturan lain, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian regulasi dan menggali solusi berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan sosial dan perlindungan konsumen, implementasinya masih belum efektif karena kurangnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran masyarakat, dan adanya konflik norma yang menciptakan ketidakpastian hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, edukasi kepada masyarakat, dan insentif bagi UMKM tekstil agar mampu bersaing di pasar domestik. Selain itu, harmonisasi regulasi dan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan kebijakan larangan impor pakaian bekas. Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri lokal, melindungi konsumen, dan menciptakan ekosistem perdagangan yang berkelanjutan.