IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.62335/y2rtss89Keywords:
Gorontalo, Implementasi Kebijakan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini berangkat dari pentingnya implementasi Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus utama penelitian adalah bagaimana peraturan ini diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo, sekaligus mengukur efektivitas, efisiensi, dan keadilan dalam proses pemungutannya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengungkap bagaimana peraturan tersebut tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris, kombinasi menarik antara studi terhadap aturan hukum tertulis dengan pengamatan terhadap kenyataan di lapangan. Dengan kata lain, pendekatan ini tidak hanya membaca teks hukum seperti seorang detektif, tetapi juga melihat bagaimana teks itu berdampak dalam kehidupan nyata—seperti bagaimana teori pajak bertemu dengan kebiasaan harian masyarakat yang suka "lupa bayar" pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun Pasal 32 telah diterapkan sesuai prosedur, beberapa tantangan masih mengintai. Tantangan tersebut meliputi minimnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia di bidang perpajakan, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang perlu dorongan lebih besar. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah daerah telah mengadopsi berbagai langkah strategis, mulai dari pelatihan aparatur hingga integrasi teknologi digital. Upaya ini diharapkan menjadi "senjata rahasia" untuk memastikan pajak dan retribusi lebih efektif sekaligus diterima dengan baik oleh masyarakat.