PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA OLEH KEPALA DAERAH  MENURUT UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Riswan Lagalante Universitas Jayabaya Author
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya Author
  • Ismail Ismail Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/z95vyt44

Keywords:

Sangketa pilkades, Pembagian kekuasaan, bupati/walikota

Abstract

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepadakepala Daerah Bupati/Walikota dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala desa. Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades. Adapun aturan turunanya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemihan Kepala Desa Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades berdasarkan peraturan perundang-undangan Penelitian ini penulis gunakan metode penelitian Normatif, dengan metode pendekatan dengan menggunakan bahan hukum pustaka adengan kata lain, penelitian kepustakaan (Library Reaserch). Cara pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumentasi yakni dengan mencatat informasi dari bahan hukum yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun yang diperoleh dari sumber lain, baik pendapat ahli, hasil penelitian maupun jurnal. Dari hasil penilitian ini, bertujuan untuk menguji dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konsep pembagian kekuasaan. menunjukan kewenangan kepala daerah Bupati/Walikota yang di berikan oleh Undang-undang. tidak seharusnya kenapa demikian karena bupati/walikota sebagai pejabat politik bukan sebagai hakim yang dapat memutuskan sengketa dalam hal ini pemilihan kepala desa. dinamika konfilk pilkades tidak terlepas dari kuasa secara politik dari pengaru rezim yang berkuasa (Bupati/Walikota). olehnya itu perlu adanya aturan yang lebih rinci lagi untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pilkades

Downloads

Published

2024-03-26

How to Cite

Lagalante, R., Mau, H. A., & Ismail, I. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA OLEH KEPALA DAERAH  MENURUT UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 116-123. https://doi.org/10.62335/z95vyt44