URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGAWAS PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 58 JUNCTO PASAL 59 DAN PASAL 60 UNDANG – UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Gunawan Widjaja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Author
  • Fransiska Milenia Cesarianti Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/8qf44b59

Keywords:

Lembaga Pengawas Perlindungan Data, Pelindungan Data Pribadi, Indonesia

Abstract

Data Pribadi seseorang merupakan hal yang selalu melekat pada diri setiap orang, dan di masa kini yang serba digital mengharuskan seseorang untuk memberikan akses datanya ke dalam suatu Sistem Elektronik sehingga menjadi Informasi Elektronik. Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi membuat peredaran data pribadi di Indonesia sukar untuk dikendalikan, bahkan kerap kali menimbulkan kebocoran data pribadi yang bisa merugikan Masyarakat luas selaku Pengguna. Meskipun saat ini Indonesia telah memiliki peraturan perihal Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tidak menutup munculnya permasalahan yang terjadi khususnya dalam praktik. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi dari pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di Indonesia. Pembentukan ini dikeluarkan berupa produk Peraturan Presiden. Pemerintah diharapkan dapat segera membentuk Lembaga Pengawas yang memiliki kewenangan penuh sehubungan dengan pelindungan data pribadi.

 

Downloads

Published

2024-04-24

How to Cite

Widjaja, G., & Cesarianti, F. M. (2024). URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGAWAS PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 58 JUNCTO PASAL 59 DAN PASAL 60 UNDANG – UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(4), 234-242. https://doi.org/10.62335/8qf44b59

Similar Articles

11-20 of 554

You may also start an advanced similarity search for this article.