SOSIALISASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TKDN PRODUK BARANG DAN JASA DI RUSUN POLDA, SAMPALI, KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.62335/hjd76420Keywords:
TKDN, Implementasi, peraturan menteri, P3DNAbstract
Tujuan pengabdian kali ini yang membahas tentang TKDN.TKDN adalah tingkat komponen dalam negeri, dimana ini untuk produk barang dan jasa di bidang konstruksi. Adapaun tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah : 1) Mendapatkan pemahaman mengenai filosofi dan tujuan ketentuan TKDN 2) Mengetahui prinsip dasar mengenai TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. 3)Mampu mengidentifikasi komponen biaya dalam penghitungan TKDN. 4) Memahami tata cara penghitungan TKDN.Seperti diketahui tingkat komponen dalam negeri besarnya komponen dalam negeri pada barang dan jasa dan gabungan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI NO.16/M─IND/PER/2/2011.Hal ini berkaitan dibidang proyek konstruksi (gedung, jalan, irigasi, kereta api dll) tentang kewajiban beli produk dalam negeri. Adapun implementasi kebijakan TKDN pada pengadaan barang dan jasa antara lain : perencanaan, persiapan, tender, pelaksanaan pekerjaan serta serah terima.