EDUKASI LARANGAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING)
DOI:
https://doi.org/10.62335/2hgf4b52Keywords:
Main hakim sendiri, tindak pidana, proses hukumAbstract
permasalahan main hakim sendiri, khususnya di kota besar seperti Jakarta masih kerap terjadi, khususnya di kalangan remaja. fokus pengabdian, yaitu kalangan remaja di lingkungan RW 04 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tujuan pengabdian, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas serta memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu Metodologi Participatory Action Research (PAR), yaitu melalui pendekatan penelitian partisipatif dimana masyarakat terlibat aktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalahnya. Hasil pengabdian, bahwa warga masyarakat perkotaan memahami serta menyadari, main hakim sendiri atau menghakimi orang lain tanpa melalui proses hukum yang seharusnya adalah tidak benar. Main hakim sendiri biasanya dilakukan dengan cara pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya. Bahkan, beberapa kasus telah mengakibatkan kematian. Terhadap mereka yang melakukannya ada sanksi, oleh sebab hal itu merupakan perbuatan tindak pidana.