EDUKASI LARANGAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI  (EIGENRICHTING)

Authors

  • Marwan Suliandi Universitas 17 Agustu 1945 Author
  • Wagiman Univesitas 17 Agustus 1945 Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/2hgf4b52

Keywords:

Main hakim sendiri, tindak pidana, proses hukum

Abstract

permasalahan main hakim sendiri, khususnya di kota besar seperti Jakarta masih kerap terjadi, khususnya di kalangan remaja. fokus pengabdian, yaitu kalangan remaja di lingkungan RW 04 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tujuan pengabdian, pemberdayaan  dan peningkatan kapasitas serta memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu Metodologi Participatory Action Research (PAR), yaitu melalui pendekatan penelitian partisipatif dimana masyarakat terlibat aktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalahnya. Hasil pengabdian, bahwa warga masyarakat perkotaan memahami serta menyadari, main hakim sendiri atau menghakimi orang lain tanpa melalui proses hukum yang seharusnya adalah tidak benar. Main hakim sendiri biasanya dilakukan dengan cara pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya. Bahkan, beberapa kasus telah mengakibatkan kematian. Terhadap mereka yang melakukannya ada sanksi, oleh sebab hal itu merupakan perbuatan tindak pidana.

Published

2024-08-11

How to Cite

Suliandi, M., & Wagiman, W. (2024). EDUKASI LARANGAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI  (EIGENRICHTING). BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(8), 535 - 548. https://doi.org/10.62335/2hgf4b52

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Similar Articles

1-10 of 66

You may also start an advanced similarity search for this article.