TAFSIR MULTIDISIPLINER TERHADAP QS. AN-NISA: 3 (POLIGAMI) DALAM KONTEKS HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62335/sinergi.v3i1.2090Keywords:
Marriage, PolygamyAbstract
ABSTRACT
This article aims to interpret Surah An-Nisa (4): 3 linearly and interpret it in an integrated and multidisciplinary manner, as well as to examine the substance of polygamy and its relevance to Indonesian marriage law. The methods used in this study are qualitative research and library research with descriptive data analysis techniques. The conclusion of this study is that the interpretation of verse 3 of Surah An-Nisa, whether from a socio-historical perspective, a gender and feminist approach, or hermeneutics, does not explicitly require the practice of polygamy, but only allows it under strict conditions. As explained by HAMKA, polygamy is permitted if it is in the public interest, and this is in line with Quraish Shihab's interpretation of the social reality of Indonesian society. Similarly, from a gender and feminist perspective, polygamy must be understood in a socio-cultural context so that women in polygamous marriages are not placed in a lower position. Similarly, Muhammad Syahrur's theory of limits provides quantitative and qualitative boundaries.
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menafsirkan Surah An-Nisa (4): 3 secara linier dan menafsirkannya secara terintegrasi dan multidisiplin, serta mengkaji substansi poligami dan relevansinya dengan hukum perkawinan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research (Studi kepustakaan), Adapun teknik analisis data menggunakan deskriptif analitis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penafsiran Q.S An-Nisa ayat 3, baik dari perspektif sosio-historis, pendekatan gender dan feminis, maupun hermeneutika, secara eksplisit tidak mewajibkan praktik poligami, tetapi hanya memperbolehkannya di bawah berbagai syarat yang ketat. Seperti dijelaskan oleh HAMKA, poligami diperbolehkan jika demi kemaslahatan umum, dan hal ini sejalan dengan interpretasi Quraish Shihab terkait realitas sosial masyarakat Indonesia. Adapun dari perspektif gender dan feminis, poligami harus dipahami dalam konteks sosio-budaya agar perempuan dalam pernikahan poligami tidak ditempatkan pada posisi yang lebih rendah. Begitupun pendapat Muhammad Syahrur dengan limit theory yang memberikan batasan kuantitatif dan kualitatif.









