PENGUATAN PEMAHAMAN HUKUM PERDATA PERTANAHAN DI KELURAHAN BANJAR AGUNG UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
DOI:
https://doi.org/10.62335/ysawzf86Keywords:
hukum perdata pertanahan, edukasi hukum, sengketa tanah, mediasi konflik, pemberdayaan masyarakat desaAbstract
Sengketa pertanahan di Provinsi Banten mencapai lebih dari 500 kasus per tahun, terutama di wilayah pedesaan. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perdata pertanahan menjadi akar masalah utama. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perdata pertanahan di desa-desa Banten dan mengembangkan mekanisme pencegahan serta penyelesaian sengketa tanah yang efektif. Pelaksanaan program meliputi: (1) Survei dan pemetaan pemahaman hukum serta jenis sengketa, (2) Edukasi hukum melalui seminar dan workshop, (3) Pelatihan mediasi untuk tokoh masyarakat dan aparat desa, dan (4) Pembentukan Pusat Konsultasi Pertanahan Desa. Program akan dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Serang dengan tingkat sengketa tanah tinggi: Cikolelet, Sindangsari, dan Tegalsari. Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan terjadi peningkatan literasi hukum pertanahan, pengurangan potensi konflik, dan tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas. Hasil program akan berkontribusi pada pengembangan model edukasi hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat diadaptasi di daerah lain, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pertanahan di tingkat desa.