Rosyidin, Muhammad Iqbal, Dhody Ananta Rivandi Widjaatmadja, and Khoirul Anwar Tondy. “Tanggung Jawab Perdata Terhadap Notaris Yang Tidak Menomorkan Akta Setelah Dilaksanakannya Penandatanganan Oleh Para Pihak”. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 2, no. 3 (March 12, 2025): 497–508. Accessed May 28, 2026. https://manggalajournal.org/index.php/cendekia/article/view/1066.