Tanggung Jawab Perdata terhadap Notaris yang Tidak Menomorkan Akta setelah Dilaksanakannya Penandatanganan oleh Para Pihak

Authors

  • Muhammad Iqbal Rosyidin Universitas Jayabaya Author
  • Dhody Ananta Rivandi Widjaatmadja Universitas Jayabaya Author
  • Khoirul Anwar Tondy Universitas Jayabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1066

Keywords:

Perjanjian, Perlindungan Hukum, Notaris, Tidak Menomorkan Akta, Akta Notaris

Abstract

Pembahasan mengenai tanggung jawab perdata terhadap notaris yang tidak menomorkan akta setelah dilaksanakannya penandatanganan oleh para pihak. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab perdata terhadap notaris yang tidak menomorkan akta setelah dilaksanakannya penandatanganan oleh para pihak. Analisis tanggung jawab perdata terhadap notaris yang tidak menomorkan akta setelah dilaksanakannya penandatanganan oleh para pihak yaitu tanggung jawab perdata notaris, sanksinya berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga akibat yang akan diterima Notaris atas tuntutan para penghadap jika akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum.

Downloads

Published

2025-03-12

How to Cite

Rosyidin, M. I., Widjaatmadja, D. A. R., & Tondy, K. A. (2025). Tanggung Jawab Perdata terhadap Notaris yang Tidak Menomorkan Akta setelah Dilaksanakannya Penandatanganan oleh Para Pihak. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(3), 497-508. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1066