PPh PASAL 21 DAPAT DITANGGUNG ATAU DITUNJANG OLEH PENGUSAHA
DOI:
https://doi.org/10.62335/rp0st672Keywords:
PPh Pasal 21, Tanggungan dan Tunjangan Pajak, Peraturan PerpajakanAbstract
Pekerja yang bekerja di suatu perusahaan dengan penghasilan khususnya upah di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang mana pajak penghasilan tersebut akan menjadi beban dan dipotongkan dari penghasilan pekerja yang pada akhirnya akan mengurangi besarnya Take Home Pay (Penghasilan bersih setelah potongan-potongan yang dapat dibawa pulang). Bagi pekerja akan menguntungkan apabila take home pay nya sebesar mungkin, sedangkan bagi pengusaha akan mencari alternatif yang paling menguntungkan sebisa mungkin tidak dirugikan karena beban PPh 21 kalaupun harus menanggung PPh Paal 21, beban teresbut dapat mengurangi laba pada tahun fiskal tertentu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Data primer yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, dan peraturan-peraturan lain. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku Pustaka, jurnal-jurnal hukum, hasil penelitian, makalah-makalah, artikel dan karya tulis lain. Kesimpulan dari tulisan ini adalah (1) Pajak PPh Pasal 21 merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Pemerintah menyatakan Pajak penghasilan pasal 21 dapat ditanggung oleh Pekerja, Pengusaha, atau diberikan tunjangan pajak. (3) Dalam rangka Pajak Penghasilan pasal 21 dapat ditanggung atau diberikan tunjangan pajak oleh Perusahaan, maka Pekerja dapat membentuk Serikat Pekerja untuk melakukan permohonan permintaan berunding kepada Perusahaan terkait dengan pajak penghasilan pasal 21 ditanggung seluruhnya oleh Pengusaha atau diberikan tunjangan pajak.