ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM BISNIS JUAL BELI SAHAM MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASAKEUANGAN (LAPS-SJK)

Authors

  • Jon Rizal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Author
  • Rasman Habeahan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Author

DOI:

https://doi.org/10.62335/bvx59443

Keywords:

Keuangan, Sengketa, Otoriras jasa keuangan

Abstract

Prosedur alternatif penyelesaian sengketa pada jual beli saham melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, adalah dengan cara mediasi atau abitrase berdasarkan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisis prosedur alternatif penyelesaian sengketa pada jual beli saham melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. (2) Untuk menguraikan dan menganalisis yang menjadi kendala dalam pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Metode penelitian hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Ada pun wawancara adalah suatu percakapan antara dua atau lebih orang yang dilakukan oleh pewawancara dan narasumber, untuk mendapatkan informasi.

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM BISNIS JUAL BELI SAHAM MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASAKEUANGAN (LAPS-SJK). (2024). SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(9), 850-864. https://doi.org/10.62335/bvx59443

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.