Rosyidin, Muhammad Iqbal, et al. “Tanggung Jawab Perdata Terhadap Notaris Yang Tidak Menomorkan Akta Setelah Dilaksanakannya Penandatanganan Oleh Para Pihak”. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, vol. 2, no. 3, Mar. 2025, pp. 497-08, https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1066.