[1]
L. Andayani and Z. Ikrardini, “Tinjauan Putusan Pengadilan Militer Bandung Nomor 196-K/PM.II- 09/AD/XII/2021 bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Berulang”, CENDEKIA, vol. 1, no. 2, pp. 75–84, Feb. 2024, doi: 10.62335/cendekia.v1i2.2033.