[1]
L. Andayani and Z. Ikrardini, “Penjatuhan Pidana Tambahan dengan Sistem Pemberatan Pidana Militer pada Kasus Tindak Pidana Disersi”, CENDEKIA, vol. 1, no. 2, pp. 69–74, Feb. 2024, doi: 10.62335/cendekia.v1i2.2032.