[1]
F. Herdiana, T. Y. Chandra, and M. D. Shodiq, “Penerapan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Keadilan”, CENDEKIA, vol. 2, no. 4, pp. 580–594, Apr. 2025, doi: 10.62335/cendekia.v2i4.1169.