[1]
S. D. Widagdo, M. Turhamun, and A. Yani, “Kepastian Hukum Pembagian Harta Bersama Karena Perceraian Terkait Harta Bersama Yang Dikuasai Oleh Salah Satu Pihak”, CENDEKIA, vol. 2, no. 2, pp. 202–211, Feb. 2025, doi: 10.62335/cendekia.v2i2.926.