[1]
M. Atiqurrahman, “Penggunaan Pil Penunda Menstruasi pada Perempuan yang Belum Menikah di Kabupaten Pamekasan: Motif, Praktik, dan Tinjauan Hukum Islam”, CENDEKIA, vol. 3, no. 8, pp. 1393–1409, Aug. 2026, doi: 10.62335/cendekia.v3i8.2935.