[1]
Y. F. H. Fewu, M. Ismed, and A. Fitriana, “Kepastian Hukum Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti pada Perkara Suap dalam Tindak Pidana Korupsi”, CENDEKIA, vol. 2, no. 8, pp. 1543–1557, Aug. 2025, doi: 10.62335/cendekia.v2i8.1625.