Rosyidin, M.I., Widjaatmadja, D.A.R. and Tondy, K.A. (2025) “Tanggung Jawab Perdata terhadap Notaris yang Tidak Menomorkan Akta setelah Dilaksanakannya Penandatanganan oleh Para Pihak”, CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(3), pp. 497–508. doi:10.62335/cendekia.v2i3.1066.