Rosyidin, M. I., Widjaatmadja, D. A. R., & Tondy, K. A. (2025). Tanggung Jawab Perdata terhadap Notaris yang Tidak Menomorkan Akta setelah Dilaksanakannya Penandatanganan oleh Para Pihak. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(3), 497-508. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1066