Praptono, J., Sahril, I., & Hutomo, P. (2024). Tanggung Jawab Hukum  PPAT  dalam  Pembuatan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Diketahui kemudian Tidak Terpenuhi Syarat Formil. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 542-561. https://doi.org/10.62335/f8fa7a84