1.
Rosyidin MI, Widjaatmadja DAR, Tondy KA. Tanggung Jawab Perdata terhadap Notaris yang Tidak Menomorkan Akta setelah Dilaksanakannya Penandatanganan oleh Para Pihak. CENDEKIA. 2025;2(3):497-508. doi:10.62335/cendekia.v2i3.1066