(1)
Rosyidin, M. I.; Widjaatmadja, D. A. R.; Tondy, K. A. Tanggung Jawab Perdata Terhadap Notaris Yang Tidak Menomorkan Akta Setelah Dilaksanakannya Penandatanganan Oleh Para Pihak. CENDEKIA 2025, 2 (3), 497-508. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i3.1066.