(1)
Febrianti, C.; S., R. L.; Hutomo, P. Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yang  Tidak Melakukan Pengecekan Kesesuaian  Data Fisik  Dan Yuridis Dalam  Pembuatan Akta Jual Beli. CENDEKIA 2024, 1 (9), 650-671. https://doi.org/10.62335/32znpk63.