(1)
Nevianti, N. D.; Marniati, F. S.; Ismail, I. Kepastian Hukum Kontrak Kerja Konstruksi Terkait Wanprestasi Penyedia Jasa Dalam Menyerahkan Bangunan Tidak Tepat Waktukepada Pengguna Jasa. CENDEKIA 2024, 1 (9), 609-625. https://doi.org/10.62335/e4vfzj85.