[1]
Herdiana, F. et al. 2025. Penerapan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Keadilan. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 2, 4 (Apr. 2025), 580–594. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i4.1169.