[1]
Andayani, R. et al. 2025. Penerapan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 2, 2 (Feb. 2025), 212–225. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i2.929.