[1]
Widagdo, S.D. et al. 2025. Kepastian Hukum Pembagian Harta Bersama Karena Perceraian Terkait Harta Bersama Yang Dikuasai Oleh Salah Satu Pihak. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 2, 2 (Feb. 2025), 202–211. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i2.926.