[1]
Alip, A.L. et al. 2025. Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait Tidak Adanya Batas Waktu Pelaksanaan Prestasi dan Akibat Hukumnya. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 2, 1 (Jan. 2025), 46–60. DOI:https://doi.org/10.62335/21sv4370.