[1]
Anwar, F. et al. 2024. Kepastian Hukum Transaksi Dengan Menggunakan Mata Uang Dinar Dan Dirham Dalam Pendekatan  Hukum Pidana Di Indonesia. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 1, 9 (Sep. 2024), 696–706. DOI:https://doi.org/10.62335/fdrhb544.