[1]
Febrianti, C. et al. 2024. Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang  Tidak Melakukan Pengecekan Kesesuaian  Data Fisik  dan Yuridis dalam  Pembuatan Akta Jual Beli. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 1, 9 (Sep. 2024), 650–671. DOI:https://doi.org/10.62335/32znpk63.