[1]
Praptono, J. et al. 2024. Tanggung Jawab Hukum  PPAT  dalam  Pembuatan  Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Diketahui kemudian Tidak Terpenuhi Syarat Formil. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 1, 9 (Sep. 2024), 542–561. DOI:https://doi.org/10.62335/f8fa7a84.