[1]
Faisal, F. et al. 2026. Perlindungan Hukum bagi Jamaah atas Perjanjian dengan Biro Perjalanan Umroh terkait Gagal Keberangkatannya. CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 3, 9 (Sep. 2026), 1453–1472. DOI:https://doi.org/10.62335/cendekia.v3i9.2982.